Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, persyaratan Dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swasta.
Syarat minimum 60 siswa dalam penyaluran Dana BOS dipandang memiliki niat baik, yakni memacu kinerja sekolah sekaligus mengelola sekolah-sekolah agar bisa sehat.
Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Tommy Soeharto Segera Bayar Hutang
Bagi sekolah-sekolah yang berada di lokasi (terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan kuota muridnya tak memenuhi syarat, Heru menilai perlu ada opsi BOS lain yang bisa digunakan.
Misalnya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Bila pemerintah tak memberlakukan persyaratan ini, Heru menilai, langkah tersebut bisa jadi tak mendidik agar sekolah tersebut berjuang, menarik simpati masyarakat sehingga bisa menerima murid dengan lebih banyak lagi.
"Apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua, maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun. Jadi silahkan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimum siswa sesuai ketentuan pemerintah," katanya.
Baca Juga: Kominfo Blokir 2,5 juta konten terlarang, Mulai Pornografi Hingga Radikalisme
Sulit merger
Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat Maman Sulaeman mengapresiasi langkah Nadiem yang memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 Ayat (2) huruf d pada Permen Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Maman berharap pasal tersebut direvisi atau dihilangkan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan hingga ke wilayah terpencil.