Menteri Pendidikan Tunda Penerapan Aturan Penerimaan BOS sampai Tahun 2022

- 9 September 2021, 14:09 WIB
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini.
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengata­kan, persyaratan Dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swas­­ta.

Syarat minimum 60 siswa dalam penyaluran Dana BOS dipandang memiliki niat baik, yakni me­macu kinerja sekolah sekaligus me­nge­lola sekolah-sekolah agar bisa sehat.

Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Tommy Soeharto Segera Bayar Hutang

Bagi sekolah-sekolah yang berada di lokasi (ter­depan, terluar, tertinggal (3T) dan kuota muridnya tak me­me­nuhi syarat, Heru menilai perlu ada opsi BOS lain yang bisa digunakan.

Misalnya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Bila peme­rintah tak memberla­kukan per­syaratan ini, Heru menilai, langkah tersebut bisa jadi tak mendidik agar sekolah tersebut ber­ju­ang, men­a­rik simpati masy­a­rakat se­hing­­ga bisa menerima murid dengan lebih banyak lagi.

"Apabila pengelola pendi­dikan berbasis masyarakat be­kerja keras memajukan se­kolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua, maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun. Jadi si­lahkan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimum siswa se­suai ketentuan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Kominfo Blokir 2,5 juta konten terlarang, Mulai Pornografi Hingga Radikalisme

Sulit merger

Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ja­wa Barat Maman Sulaeman mengapresiasi langkah Nadiem yang memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 Ayat (2) huruf d pada Per­men Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pe­ngelolaan Dana BOS Reguler.

Maman berharap pasal tersebut direvisi atau dihilangkan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan hingga ke wilayah terpencil.

Halaman:

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah