SUKOHARJOUPDATE - Besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid 19, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, tidak akan buru-buru menerapkan syarat minimum 60 murid untuk penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022.
"Memang hari ini pandemi melandai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masyarakat kita," tuturnya.
Penundaan tersebut didukung oleh anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan. Bahkan kalau bisa, persyaratan itu ditangguhkan sampai 2024.
Baca Juga: Cari Penyebab Banjir di Kota Bandung, Malah Temukan Tempat Tinggal didalam Gorong-gorong
Nadiem akan mengkaji kembali peraturan itu. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021, seperti dikutip Sukoharjoupdate.com dari laman Pikiran-rakyat.com.
Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid 19. Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
"Itulah yang ingin kami lakukan. Kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Menyoal Non-nakes Terima Vaksin Ketiga
Hal itu berangkat dari kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jangka waktu 2-3 tahun.