Menteri Pendidikan Tunda Penerapan Aturan Penerimaan BOS sampai Tahun 2022

- 9 September 2021, 14:09 WIB
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini.
Pembelajaran tatap muka dirasa sangat penting bagi setiap yang terlibat. Tanpa terkecuali Nadiem Makarim yang mengomentari hal ini. /Pikiran Rakyat Bogor/Bayu Nurullah

SUKOHARJOUPDATE - Besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid 19, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, tidak akan buru-buru menerapkan syarat minimum 60 murid untuk penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022.

"Memang hari ini pandemi melan­dai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masya­rakat kita," tuturnya.

Penundaan tersebut didukung oleh anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan. Bahkan kalau bisa, persyaratan itu ditangguhkan sampai 2024.

Baca Juga: Cari Penyebab Banjir di Kota Bandung, Malah Temukan Tempat Tinggal didalam Gorong-gorong

Nadiem akan mengkaji ­kembali peraturan itu. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021, seperti dikutip Sukoharjoupdate.com dari laman Pikiran-rakyat.com.

Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid 19. Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa ke­pada sekolah yang masih sulit me­la­kukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

"Itulah yang ingin kami laku­kan. Kami tidak akan memberla­ku­kan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Menyoal Non-nakes Terima Vaksin Ketiga

Hal itu berangkat dari kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jang­ka waktu 2-3 tahun.

Halaman:

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x