Senyap, 214 Napi Korupsi dapat Remisi Didukung KPK

- 24 Agustus 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi narapidana korupsi yang diperkirakan mencapai ratusan orang, dapat remisi.
Ilustrasi narapidana korupsi yang diperkirakan mencapai ratusan orang, dapat remisi. /Pixabay/

SUKOHARJOUPDATE - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi pada 214 narapidana korupsi.

Jumlah napi korupsi yang mendapatkan remisi dalam rangkaikan Hari Kemerdekaan RI ke-76 ini disebutkan hanya 6% dari total keseluruhan 3.496 napi.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 24 Agustus 2021, pihak Kemenkumham menegaskan tak sembarangan dalam memberikan remisi bagi 214 napi korupsi tersebut.

Baca Juga: JS Ditahan Kejari Klaten, Dugaan Korupsi 197 Juta

Remisi diberikan berdasarkan aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Kriteria napi koruptor yang mendapat remisi berdasarkan PP 28/2006, Pasal 34 ayat 3, dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Syarat utama bagi napi untuk bisa mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjadi sepertiga masa pidana. Djoko Tjandra adalah salah satu napi korupsi yang mendapat remisi dari pengadilan Tipikor.

Diketahui, pemberian remisi untuk para napi korupsi ini rupanya juga mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bangun Wilayah Bebas Korupsi, PN Sukoharjo Kembali Canangkan Zona Integritas

Seperti disampaikan, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahwa remisi adalah hak seorang napi untuk mendapat pengurangan pidana.

"Hanya napi yang memenuhi syarat yang mendapatkan remisi," imbuhnya.

Sementara alasan Kemenkumham untuk memberikan remisi saat perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76 RI di saat pandemi Covid 19 dinilai tak masuk akal.

Baca Juga: Tuai Reaksi Publik Kepala Arsip Daerah Aceh Barat Jelaskan Insiden Bendera Terbalik Penjaga Malam Mengantuk

Apalagi perayaan kemerdekaan selama pandemi ini justru hening, senyap, dan tak gempita seperti tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat Indonesia harus menahan diri agar tidak membuat kerumunan, dan pemerintah masih menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah.***(Nopsi Marga/Pikiran-rakyat.com)

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "214 Koruptor Dapat Remisi Hukuman Dalam Senyapnya Perayaan HUT ke-76 RI"

Editor: Triyanto

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah