Menko Polhukam Ingatkan Tommy Soeharto Segera Bayar Hutang

- 25 Agustus 2021, 23:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Dok. Kemenko Polhukam /polkam.go.id/

SUKOHARJOUPDATE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Tommy Soeharto segera memenuhi panggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dikutip Sukoharjo Update dari laman polkam.go.id, Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) melalui rilis YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu 25 Agustus 2021 mengatakan, pemanggilan tidak hanya untuk Tommy saja, tapi juga untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI.

Dalam siaran pers No: 132/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2021 disebutkan, total kewajiban para obligor dan debitur mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Baca Juga: Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono Dipanggil Satgas BLBI, Urusan Utang Rp2,6 Triliun

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir disebutkan hutangnya mencapai Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.

“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar,” tegas Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Luhut : Indonesia Tidak Bego-bego Amat Menangani Covid 19

"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” ujarnya.

Menurut Mahfud, jika para penunggak BLBI itu mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: AHY Minta Pemerintah Tak Labeli Pengkritik Anti Merah Putih

Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini.

"Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023. Saya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut," pungkasnya.***

Editor: Triyanto

Sumber: Polkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x