Kominfo Blokir 2,5 juta konten terlarang, Mulai Pornografi Hingga Radikalisme

- 25 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial /ANTARA/

SUKOHARJOUPDATE - Sebanyak 2,5 juta konten internet terlarang telah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak bulan Agustus 2018 hingga Juli 2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba mengatakan jumlah tersebut diantaranya berasal dari situs pornografi, judi hingga situs penipuan.

"Sejak Agustus 2018 hingga Juli tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang,"papar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dalam diskusi daring yang digagas United Nations Development Programme (UNDP), seperti dikutip Antara, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Bertemu Bupati Karanganyar, Pemuda Viral Naik ke Atas Tugu Puncak Gunung Lawu Dihukum Menanam Pohon

Menurut Mira, 1,5 juta berasal dari situs web menempati urutan pertama. Kemudian, 1,08 juta konten diblokir, diikuti situs judi dengan 387 ribu konten, dan situs penipuan dengan lebih dari 13 ribu konten.

Sebanyak 505 situs web juga telah diturunkan karena mengandung konten terorisme dan radikal yang dilarang oleh negara.

Selain itu, 1 juta konten terlarang lainnya berasal dari media sosial. Diurutan pertama sebanyak 987 ribuan konten terlarang ditemukan di Twitter.

Baca Juga: Apa Arti 404: Not Found di Mural Wajah Jokowi?

Sisanya ditemukan di Facebook, Instagram, dan WhatsApp secara keseluruhan ditemukan sebanyak 35 ribu konten terlarang.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x