BERITASUKOHARJO.com – Pada tahun 2023 ini, freelancer atau pekerja lepas berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran dari perusahaannya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang digelar secara online.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa THR Lebaran wajib diberikan kepada setiap karyawan, baik itu yang terikat perjanjian kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) ataupun perjanjian kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), termasuk bagi para freelancer.
“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas (freelancer) yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, pada Selasa, 28 Maret 2023 yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.
Adapun hitungan besaran THR Lebaran bagi freelancer ini sedikit berbeda dengan pekerja pada umumnya. Pada konferensi online tersebut, Ida menjelaskan terdapat dua kategori perhitungan THR bagi pekerja harian lepas atau freelancer.
Bagi freelancer yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak mendapat upah sebesar rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, bagi freelancer yang baru saja memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan upah yang proporsional.
Contoh Perhitungan Besaran THR Lebaran bagi Freelancer
Seorang freelancer baru saja bekerja selama 3 bulan di suatu perusahaan. Pendapatannya selama 3 bulan tersebut yaitu bulan pertama Rp900.000, bulan kedua Rp1.100.000, dan bulan ketiga Rp1.200.000. Maka perhitungan yaitu:
(Rp900.000 + Rp1.100.000 + Rp1.300.000) : 3 (jumlah bulan kerja) = Rp1.100.000
Rata-rata gaji bulanan dari freelancer tersebut yaitu Rp1.100.000.
Perhitungan besaran THR Lebaran yang akan didapat oleh freelancer tersebut yaitu:
Masa kerja : 12 x rata-rata gaji bulanan
= 3 : 12 x 1.100.000 = 275.000
Oleh karena itu, THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada freelancer tersebut yaitu Rp275.000.
Baca Juga: 3 Kelompok yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2023, Lengkap dengan Cara Perhitungannya
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga menyampaikan THR Lebaran harus diberikan lunas selambat-lambatnya H-7 Lebaran, atau tepatnya pada tanggal 15 Maret 2023.
Apabila ada perusahaan yang lalai atau tidak mengikuti surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi ini disandarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi yang akan dikenakan yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan juga meminta agar gubernur dan jajarannya mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran ini.***