BERITASUKOHARJO.com – Kabar gembira, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru saja menginformasikan link pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode tahun 2023 sampai 2028.
Kabar tersebut diperoleh dari laman Instagram @ojkindonesia yang memberikan informasi bahwa OJK mengundang warga negara Indonesia putra putri terbaik bangsa untuk menjadi anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK.
Berikut informasi selengkapnya terkait tentang periode pendaftaran, jabatan yang akan diisi, tahapan seleksi dan ketentuan pendaftaran yang sudah dirangkum BeritaSukoharjo.com.
Baca Juga: 4 Tips Mengelola Keuangan dari OJK Agar Tidak Boros Selama Bulan Suci Ramadhan!
1. Periode Pendaftaran
Periode pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK tahun 2023-2028 dilakukan mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023.
Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi pendaftaran, Anda bisa langsung KLIK DISINI! Semua informasi terkait akan mudah Anda akses dan dapatkan terkait info pendaftara calon anggota Dewan Komisioner OJK.
2. Jabatan yang Akan Diisi