Usulan data baru merupakan usulan PBI JK yang berasal dari DTKS non-bansos. Usulan ini ditujukan bagi masyarakat yang baru saja ingin mengusulkan diri untuk menjadi penerima PBI JK melalui DTKS, tetapi selama ini belum pernah mendapatkan bansos.
Pendaftaran penerima PHK merupakan usulan PBI JK yang berasal dari hasil laporan BPJS kesehatan yang diusulkan ke kementerian sosial.
Usulan ini berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya telah memegang BPJS mandiri (membayar anggarannya sendiri), tetapi suatu waktu merasa tidak sanggup membayarnya karena alasan tertentu.
Jika berada dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS kesehatan setempat agar data dirinya bisa diusulkan ke kementerian sosial sehingga anggaran BPJS kesehatan akan dibayar oleh pemerintah setiap bulannya.
Terakhir, pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL). Data BBL berasal dari data ibu yang terdaftar sebagai penerima PBI JK.
Pengusulan ini memiliki jangka waktu selama 3 bulan sejak bayi lahir agar bisa didaftarkan NIK-nya ke DTKS melalui petugas SIKS-NG.
Dengan demikian, bayi yang baru lahir pun berkesempatan untuk mendapatkan BPJS kesehatan juga PBI JK.
Pengusulan PBI JK dapat dilakukan di setiap awal bulan sampai tanggal 11. Namun, perlu dicatat bahwa tiap usulan harus dilengkapi dengan surat pengesahan yang telah ditandatangani oleh kepala daerah atau wali kota setempat.