Setiap bulannya, pemerintah akan membayar biaya yang digunakan oleh penerima bantuan PBI JK selama menggunakan fasilitas berupa barang maupun jasa kesehatan.
Dengan demikian, para penerima bantuan PBI JK tidak perlu mengeluarkan uang untuk keperluan BPJS.
Kriteria Penerima PBI JK 2024
Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan PBI JK 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mengusulkan bantuan PBI JK.
1. Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
Baca Juga: Wow, Dana KUR Bank Syariah Indonesia hingga Rp100 Juta! Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini!
3. Terdaftar dalam DTKS
Masyarakat tak perlu khawatir jika identitasnya belum terdaftar dalam DTKS. Untuk mendapatkan PBI JK, silakan usulkan diri ke desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal.
Tak hanya itu, pengajuan usulan penerima PBI JK 2024 juga dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload melalui Playstore.
Jenis Usulan PBI JK
Usulan PBI JK yang diajukan ada berbagai macam jenis dengan ketentuannya masing-masing, yaitu usulan data baru, pendaftaran penerima PHK, dan pendaftaran BBL