BERITASUKOHARJO.com – Tidak perlu bersedih jika saat ini pemerintah masih belum memberikan tanda kapan penerima BSU akan mendapat bantuan lagi. Anda masih bisa menerima bantuan Rp700.000 dari pemerintah tanpa BPJS dengan daftar di link berikut ini.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan pemerintah yang diberikan khusus bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu pada tahun 2022, tepatnya saat masa pandemi Covid-19 melanda.
Para penerima BSU diwajibkan terdaftar sebagai salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Jadi, pekerja yang tanpa BPJS tidak dapat menerima bantuan BSU.
Besaran bantuan BSU yaitu Rp600.000 bagi pekerja/buruh dengan upah maksimum Rp3,5 juta. Harapannya, bantuan tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian.
Baca Juga: Tips Goreng Kacang Mede Renyah dan Gurih, Kress Banget Bikin Nagih, Ide Jualan Isian Toples Lebaran
Namun, pada tahun 2023 ini masih belum terdengar kabar bantuan BSU dari pemerintah. Padahal bantuan lainnya seperti PKH dan BNPT sudah mulai cair dan diterima oleh masyarakat.
Meskipun begitu, penerima BSU masih memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan senilai Rp700.000 dari pemerintah. Bahkan, bantuan ini bisa didapatkan tanpa harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pemerintah yang dimaksud di sini adalah Program Kartu Prakerja 2023. Hingga saat ini, program Kartu Prakerja masih berjalan dan sudah memasuki gelombang ke-51.
Meskipun gelombang ke-51 masih belum dibuka, tidak ada salahnya Anda segera mendaftarkan diri dari sekarang agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp700.000.