BERITASUKOHARJO.com - BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, untuk tahun 2023 ini belum ada sinyal-sinyal terkait apakah pemerintah akan memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini kembali.
Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan nominal dana bantuan sebesar Rp600 ribu per peserta.
Persyaratannya meliputi pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Sementara, pekerja/buruh di wilayah bekerja dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratannya yaitu gaji maksimal sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ke atas sampai ratusan ribu.
Meskipun belum ada kepastian terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan, tetapi di tahun 2023 ini ada kabar gembira yaitu pemerintah akan memberikan dana bonus senilai Rp700 ribu di bulan April 2023.
Program ini terbuka untuk masyarakat umum pendaftarannya, artinya peserta tidak harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan, melainkan cukup memiliki KTP.