BERITASUKOHARJO.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR bahwa pemilik UMKM wajib daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.
Syarat ini berlaku untuk pengajuan pinjaman diatas nominal Rp100 Juta. Sehingga wajib bagi pemilik UMKM untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengajuan KUR 2023. Pendaftaran ini bisa dilakukan online dengan mudah.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas daftar online untuk berbagai keperluan termasuk bagi pemilik UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR pada tahun 2023 sesuai peraturan Menteri Perekonomian.
BeritaSukoharjo.com telah melansir pada hari Selasa, 14 Maret 2023 dari laman BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tentang cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pengajuan KUR bagi pemilik UMKM.
Cara Daftar:
1. Masuk website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada browser atau mesin pencarian.
2. Pilih Bahasa Indonesia pada ikon bumi di kanan atas.
3. Pilih ‘Pendaftaran Peserta’.