1. Website kawalpemilu.org
Website pengaduan ini memungkinkan masyarakat untuk memasukkan pernyataan untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah yang dipilih.
Pada saat pertama mengakses website ini, pengguna harus masuk lebih dulu. Proses log in bisa dilakukan menggunakan email secara langsung.
Selanjutnya, pengguna bisa langsung mencari alamat TPS yang ingin dijaga. Input data dengan memasukkan capaian angka untuk masing-masing paslon dilengkapi dengan menu unggah foto.
Baca Juga: Diet Sehat Tanpa Kehilangan Rasa Enak: Rahasia Mengubah Bahan Masakan untuk Hidangan yang Lezat!
2. Website Wargajagasuara.com
Platform yang satu ini bisa diakses langsung di browser komputer atau diunduh di layanan Play Store smartphone.
Berdasarkan pantauan, sebelum menggunakan aplikasi atau website ini di browser, pengguna harus melakukan registrasi dulu.
Pendaftaran pun terbilang cukup mudah. Hanya membutuhkan nama, nomor Whatsapp, dan kata sandi. Jika ingin lebih simple, pengguna bisa langsung instal aplikasi ini di hp masing-masing.
Baca Juga: Wajib Punya! Inilah 3 Skill yang Harus Dimiliki Anak Muda Demi Masa Depan Cerah
3. Website kecuranganpemilu.com
Sama seperti layanan platform online lainnya, pengguna sebelum menggunakan layanan ini membutuhkan proses pendaftaran lebih dulu.
Sedikit lebih detail, pada saat pendaftaran data yang diminta cukup banyak. Website ini meminta data-data, seperti nama, NIK, jenis kelamin, tempat domisili, tanggal lahir, nomor telepon, email, dan kata sandi.