Sudah Siap Memilih? Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung

- 11 Februari 2024, 15:50 WIB
5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung
5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung /Instagram @kpu_ri

BERITASUKOHARJO.com - Hari pemungutan suara atau Pemilu sebentar lagi. Seluruh Warga Negara Indonesia akan melakukan pencoblosan pada lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu serentak 2024 dilaksanakan untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, akan ada 5 surat suara nantinya.

Menariknya, Pemilu tahun 2024 ini akan diramaikan oleh pemilih dari Generasi Z, yang mana menjadi pengalaman pertamanya ikut serta dalam pesta demokrasi ini.

Apakah kamu sudah tahu perbedaan jenis dan warna surat suara yang akan dicoblos nanti? Jika belum, simak artikel ini agar tidak bingung!

Baca Juga: KPPS Boleh Mencoblos di Pemilu 2024? Inilah Tugas, Kewajiban, dan Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui kanal YouTube KPU RI, pada Minggu, 11 Februari 2024, KPU telah memutuskan ada 5 surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan warna yang berbeda.

Lalu, apa saja lima warna surat suara tersebut, berkas yang harus dibawa ke TPS, dan aturan pencoblosan dalam Pemilu serentak 2024 yang akan kamu temukan dengan membaca artikel berikut.

Berkas yang Harus Dibawa ke TPS

Dilansir dari unggahan akun Instagram @kpu_ri berikut dokumen yang harus kamu bawa ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti:

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x