Menemukan Dugaan Kecurangan Pemilu? Laporkan secara Online di Platform Berikut, Cek Juga Syarat Lengkapnya!

- 13 Februari 2024, 07:54 WIB
Simak cara melapor dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan beberapa platform berikut
Simak cara melapor dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan beberapa platform berikut /Instagram @bawasluri.

Website ini bisa diakses secara langsung di browser tanpa harus melakukan instal aplikasi. Namun, layanan ini baru bisa digunakan memasuki hari pencoblosan, yakni pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Doctor Slump Episode 6: Lee Sung Kyung Jadi Cameo, Park Hyung Shik Diserang Pria Tak Dikenal? Ini Lanjutannya!

4. Sigap Lapor Bawaslu

Layanan resmi pengaduan dari pihak Bawaslu bisa diakses di tautan ini. Sebelum menggunakan layanan ini, pengguna juga harus melakukan pendaftaran lebih dulu.

Layanan dari Bawaslu ini menerima pengaduan kecurangan pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, perihal netralitas ASN, dan lainnya.

Platform pengaduan kecurangan Pemilu 2024 yang tersaji secara online akan menerima laporan secara real time. Jika salah satu platform mengalami masalah, maka alternatif platform lainnya bisa digunakan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu @bawasluri, penyampaian laporan harus didasarkan pada syarat formal dan material.

Baca Juga: Resep Olahan Roti Tawar, Cuma Diaduk Bisa Hasilkan Ratusan Ribu Setiap Hari, Dijamin Lezat!

Syarat formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu yang lama, yakni tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Syarat material sendiri di antaranya waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti yang dapat berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang yang digunakan dalam peristiwa dugaan pelanggaran.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024, maka harus mengikuti syarat yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu di atas. 

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x