BERITASUKOHARJO.com – Pemilu tinggal menghitung hari. Sudah tahu berkas apa saja yang harus dibawa saat ke TPS dan bagaimana kalau tidak ada E-KTP?
Ada tiga jenis pemilih yang harus membawa berkas yang berbeda pula. Pertama pemilih yang tercatat sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ketiga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketiga jenis pemilih ini nantinya diwajibkan membawa berkas pemilih yang berbeda untuk mendapatkan haknya mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Berkas pemilih di Pemilu 2024 kali ini tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Semua warga negara yang memiliki E-KTP tetap berhak mendapatkan hak pilihnya sesuai aturan.
Apa saja berkas yang harus dibawa sesuai dengan jenis pemilih pada Pemilu 2024 kali ini?
Berkas yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram resmi @kpu_ri, berikut ini berkas-berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS saat pencoblosan.
1. Pemilih yang Tercantum di DPT