Sudah Siap Memilih? Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung

- 11 Februari 2024, 15:50 WIB
5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung
5 Jenis Surat Suara di Pemilu Serentak 2024, Gen Z Wajib Tahu Biar Gak Bingung /Instagram @kpu_ri

Baca Juga: Ternyata Begini! Rahasia Sensasi Pedas: Mengapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Susu Dapat Membantu Mengatasinya

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Bagi kamu pemilih yang tercantum di DPT maka wajib membawa:

a. KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

b. Form C pemberitahuan KPU yang akan dibagikan oleh KPPS pada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Bagi kamu pemilih yang tercantum di DPTb maka wajib membawa:

a. KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

b. Form A surat pindah memilih yang telah diurus kepindahannya sebelum 7 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Natasha Rizky, Mantan Istri Desta Rilis Buku Puisi, Curhat Masa Lalu Rumah Tangganya? Intip Cuplikan Puisinya!

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x