Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bagi kamu pemilih yang tercantum di DPT maka wajib membawa:
a. KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
b. Form C pemberitahuan KPU yang akan dibagikan oleh KPPS pada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Bagi kamu pemilih yang tercantum di DPTb maka wajib membawa:
a. KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
b. Form A surat pindah memilih yang telah diurus kepindahannya sebelum 7 Februari 2024 lalu.