Tata Cara dan Aturan Pencoblosan di Pemilu Serentak 2024
Berikut adalah tata cara dan aturan pencoblosan di Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang yang wajib dipahami dan ditaati:
1. Pergi ke TPS sesuai yang tercantum dalam DPT yang bisa kamu cek di laman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Kamu akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk menuju bilik suara dan mendapat 5 surat suara sekaligus.
3. Coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau di dalam garis yang mengelilingi gambar calon.
4. Setelah mencoblos semua surat suara, masukkan setiap surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan warna nya.
5. Terakhir, celupkan jari kelingking ke tinta sebagai tanda sudah memilih.
6. Dilarang keras mengambil gambar atau merekam proses pencoblosan di dalam bilik suara atau mengunggahnya ke media sosial.
Siapkan berkas sesuai daftar pemilih untuk dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Pastikan jangan sampai ada berkas yang terlewat.