Poin Surat Edaran Menteri Agama untuk Menyukseskan Pemilu yang Damai, Simak Penjelasannya Berikut ini

- 10 Februari 2024, 13:39 WIB
Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan
Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan / /Unsplash/Rumman Amin

BERITASUKOHARJO.com – Hari ini, Sabtu 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir kampanye untuk Pemilihan Umum 2024. Disadari atau tidak gesekan antar pendukung pasangan capres ataupun partai pasti ada.

Diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga iklim pemilu yang sejuk dan damai. Bukan hanya pemerintah, aparat TNI, dan Polisi yang bertugas menjaga keamanan Pemilu. Namun, seluruh masyarakat juga harus ikut serta menjaga perdamaian.

Pemerintah dan aparat hanya mempersiapkan keamanan sebelum, saat, hingga sesudah Pemilu agar terus berjalan damai. Maka dari itu, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari website Kemenag, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada hari Jumat 9 Februari 2024 menyampaikan bahwa masjid dan tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye politik praktis.

Baca Juga: WASPADA! Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Pendaftaran Hanya Melalui Portal Resmi, Ketahui 7 Hal Penting ini!

“Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu.”

“Demikian juga kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan,” kata Yaqut.

Penjaga kedamaian tertinggi adalah ditangan rakyat sendiri. Tidak perlu ada olok-olokan, hinaan, dan cacian karena berbeda pilihan capres atau yang lainnya. Pemilu yang damai menghindari berbagai hal tersebut.

Perbedaan pilihan adalah hal yang biasa. Tidak perlu memaksakan keluarga, saudara, maupun tetangga agar memiliki pilihan yang sama.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x