Mau Ganti Buku Nikah karena Ada Perubahan Data? Simak Syarat Apa Saja yang Harus Dilengkapi!

- 28 Oktober 2023, 18:37 WIB
Cara pembaruan buku nikah, simak berkasnya
Cara pembaruan buku nikah, simak berkasnya /Dok. Pikiran Rakyat/Yudianto Nugraha. /Dok. Pikiran Rakyat/Yudianto Nugraha.

BERITASUKOHARJO.com - Buku nikah merupakan salah satu aset penting yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan suami istri.

Nah, buku nikah hanya dimiliki bagi para pasangan suami istri yang melakukan pernikahan sah, tercatat secara negara maupun agama.

Pentingnya memiliki buku nikah karena sangat berguna untuk pembuatan akta kelahiran keturunan nantinya hingga pembuatan kartu keluarga (KK).

Selain buku nikah penting akan pembuatan akta kelahiran dan KK, buku nikah juga penting untuk urusan administrasi pasangan suami istri, seperti halnya transaksi perbankan hingga kebutuhan kesehatan yang memerlukan verifikasi dari buku nikah.

Baca Juga: Upacara Sumpah Pemuda Dihadiri Siapa Saja? Simak Juga Salah Satu Pesan Pembina Upacara untuk Para Pemuda

Namun, jika buku nikah memiliki kekurangan pada datanya, apakah buku nikah masih berfungsi? Yuk, simak bagaimana cara dan syarat apa saja untuk mengganti buku nikah dikarenakan perubahan data yang telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenag_ri ini.

Kesalahan data pada buku nikah jangan sampai dibiarkan dikarenakan hal ini bisa berpengaruh pada urusan administrasi Anda nantinya.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x