Anda tidak perlu khawatir karena mengurus pembaruan pada buku nikah atau akta nikah tidak dipungut biaya sehingga Anda tidak perlu repot-repot untuk mengeluarkan biaya lagi untuk mengurus buku nikah atau akta nikah.
Namun, hal demikian dikembalikan pada daerah dan kecamatan masing-masing karena KUA di setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing. Bisa jadi untuk pembiayaan pembaruan pada buku nikah atau akta nikah juga membutuhkan administrasi sebagai perantara.
Itulah tadi beberapa berkas dan persyaratan yang harus dibawa ke KUA untuk membenahi atau pembaruan buku nikah Anda, pastikan cek terlebih dahulu berkas yang ingin Anda bawa sudah lengkap dan terpenuhi.
Semoga bermanfaat.***