Kasus Ratusan Buku Nikah Dicuri, Kemenag: Data Perforasi Dinyatakan Tidak Berlaku

- 8 November 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok/Kemenag/kemenag.go.id

SUKOHARJOUPDATE- Dalam satu bulan terakhir, ratusan buku nikah di dua provinsi dilaporkan hilang dicuri. Pertama, terjadi pada sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta, kedua, terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cabang Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Menyikapai kejadian tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib menyatakan, akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, pada Senin 8 November 2021, dalam kasus ini kepada masing - masing KUA diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Baca Juga: Peparnas XVI 2021, Tuan Rumah Papua Ngebut Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Medali

"Salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya.

Selain laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut, laporan ke Kemenag juga sangat penting segera dilakukan agar perforasi buku nikah yang hilang dicuri bisa segera dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku.

"Nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya," terangnya.

Baca Juga: Tertunda Satu Tahun, Pengurus Taekwondo Sukoharjo 2019-2023 Akhirnya Resmi Dilantik

Angka dalam perforasi buku nikah tersebut, menurut Adib, mempunyai dua buah kode huruf sebagai salah satu tanda dan dilanjut kode dengan sembilan digit angka.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x