Mau Ganti Buku Nikah karena Ada Perubahan Data? Simak Syarat Apa Saja yang Harus Dilengkapi!

- 28 Oktober 2023, 18:37 WIB
Cara pembaruan buku nikah, simak berkasnya
Cara pembaruan buku nikah, simak berkasnya /Dok. Pikiran Rakyat/Yudianto Nugraha. /Dok. Pikiran Rakyat/Yudianto Nugraha.

Lantas,, berkas apa saja yang harus Anda bawa ke KUA untuk memperbarui buku nikah atau untuk menambah kekurangan pada data di buku nikah?

Berikut beberapa berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data pada buku nikah, antara lain:

Baca Juga: Super Aesthetic! Ide Kreatif Lampu Hias dari Botol Bekas, Ini Tutorial Dekorasi Kamar Tidur Bahan Sederhana

1. Buku nikah asli

2. Pas foto 2 x 3 latar biru

3. Akta lahir terbaru

4. Surat keterangan dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Hal ini diatur dalam PMA nomor 20 tahun 2019 pasal 38, terkait perubahan nama suami atau istri pada akta nikah atau buku nikah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran baru.

Bagi Anda yang belum mengurus kesalahan-kesalahan data pada akta nikah maupun pada buku nikah, segeralah perbaiki ke KUA terdekat daerah Anda agar memudahkan Anda nantinya pada saat mengurus akta kelahiran anak hingga administrasi kesehatan.

Baca Juga: Ide Kreatif! Bikin Wadah Serbaguna yang Elegan dari Botol Bekas Le Minerale, yuk Produktif dengan Cara Ini

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah