Lantas,, berkas apa saja yang harus Anda bawa ke KUA untuk memperbarui buku nikah atau untuk menambah kekurangan pada data di buku nikah?
Berikut beberapa berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data pada buku nikah, antara lain:
1. Buku nikah asli
2. Pas foto 2 x 3 latar biru
3. Akta lahir terbaru
4. Surat keterangan dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Hal ini diatur dalam PMA nomor 20 tahun 2019 pasal 38, terkait perubahan nama suami atau istri pada akta nikah atau buku nikah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran baru.
Bagi Anda yang belum mengurus kesalahan-kesalahan data pada akta nikah maupun pada buku nikah, segeralah perbaiki ke KUA terdekat daerah Anda agar memudahkan Anda nantinya pada saat mengurus akta kelahiran anak hingga administrasi kesehatan.