Modal KTP! Ada Pelatihan Gratis dengan Bonus Insentif hingga Rp700 Ribu, Buruan Lihat Cara Daftarnya

- 27 April 2023, 19:58 WIB
Ada pelatihan gratis dan malan diberi insentif
Ada pelatihan gratis dan malan diberi insentif /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASUKOHARJO.com – Pelatihan gratis dan bonus insentif hinga Rp700.000 disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk peserta yang membutuhkan skill dan ingin terjun ke dunia kerja dengan salah satu syaratnya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Insentif sebesar Rp700.000 tersebut diberikan setelah peserta mengikuti pelatihan gratis. Selanjutnya, insentif sebesar Rp600.000 akan cair. Lalu, insentif Rp100.000 lagi akan dicairkan setelah peserta mengisi survei yang berkaitan dengan pelatihan gratis tersebut.

Total insentif yang akan diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp700.000 kepada peserta yang mendaftar program pelatihan gratis yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: SEGAR! 5 Es Legend di Jogja, Pas Banget Buat Cuaca Panas Kayak Gini, No 4 Nggak Nyangka Harganya Semurah Ini

Jika tertarik dan ingin mendapatkan skill baru dengan bonus bonus insentif hingga Rp700.000. Maka, kamu harus mendaftar program Prakerja. Adapun syaratnya sudah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Prakerja. Berikut syaratnya:

1. Peserta yang ingin mendapatkan pelatihan gratis dengan bonus insentif Rp700.000 merupakan warga Negara Indonesia dengan usia 18 hingga 64 tahun.

2. Peserta yang ingin mendapatkan pelatihan gratis dengan bonus insentif Rp700.000 merupakan WNI yang sedang tidak menempuh pendidikan formal.

3. Peserta yang ingin mendapatkan pelatihan gratis dengan bonus insentif Rp700.000 merupakan WNI yang sedang mencari kerja dan membutuhkan peningkatan skill atau kompetensi kerja, dan pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Baca Juga: Bikin Bolu Kukus Milo Super Praktis, Tanpa Mixer Cuma Kocok Pakai Garpu Saja

4. Peserta yang ingin mendapatkan pelatihan gratis dengan bonus insentif Rp700.000 tersebut bukanlah Pejabat Negara yang berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Desa ataupun perangkat desa serta tidak menjabat sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Program pelatihan gratis dengan bonus insentif hingga Rp700.000 tersebut hanya bisa diikuti oleh 2 NIK dalam 1 KK.

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x