- ASN atau PNS yang Didanai dari ABN atau APBD
Pada Perpres 21 Tahun 2023 Pasal 10, berlaku bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau Daerah (APBN dan APBD).
Nah, itulah daftar kualifikasi dan pembagian ASN dan PNS yang wajib dan tidak mengikuti Perpres 21 Tahun 2023 terbaru. Aturan ini telah diberlakukan sesuai lampiran dari Sekretariat Kabinet Negara terbaru untuk ASN atau PNS Indonesia.***