BERITASUKOHARJO.com - Perpres 21 Tahun 2023 telah diumumkan untuk pada ASN atau PNS melalui Sekretariat Kabinet Negara untuk mengatur hari dan jam kerja.
Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ternyata tidak berlaku untuk semua pekerja dalam naungan negara Indonesia.
Aturan baru yang tercantum dalam Perpres 21 Tahun 2023 ini membagi beberapa ASN atau PNS yang wajib dan tidak wajib mengikuti peraturan dari Presiden Jokowi ini.
BeritaSukoharjo.com melansir dari JDIH pada 15 April 2023, bahwa ada ASN dan PNS tertentu dalam Perpres 21 Tahun 2023 yang wajib dan tidaknya untuk mengikuti hari dan jam kerja terbaru.
1. ASN dan PNS yang Tidak Masuk dalam Perpres 21 Tahun 2023
- Instansi Pemerintah Bidang Pelayanan
Dalam Pasal 7 Ayat 1 Pegawai dalam Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dukungan operasional Instansi Pemerintah.