BERITASUKOHARJO.com - Pensiunan PNS bisa mengajukan KUR Bank Mandiri 2023 untuk mengembangkan usahanya.
Selain pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang bisa mengajukan KUR Bank Mandiri 2023 yaitu pensiunan TNI, pensiunan polisi dan PNS dalam masa persiapan pensiun.
Kredit Usaha Rakyat atau KUR Bank Mandiri 2023 ini diberikan kepada perseorangan atau individu yang mempunyai usaha yang produktif dan layak dalam skala Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM).
Baca Juga: Penting! KemenKopUKM Sarankan UMKM Thrifting untuk Membeli Produk Bekas dari Dalam Bukan Luar Negeri
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Bank Mandiri, Rabu, 15 Maret 2023, usaha yang dilakukan pensiunan ini masuk dalam kategori persyaratan penerima KUR Bank Mandiri 2023.
Dalam laman ini disebutkan juga, persyaratan usaha yang bisa mendapatkan KUR antara lain, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, UMKM yang dijalankan oleh PMI yang pernah bekerja di luar negeri, kelompok UMKM dari Kelompok usaha Bersama atau KUBE, Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) serta kelompok usaha lainnya.