BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah mengeluarkan Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perpres 21 Tahun 2023 ini menjadi aturan terbaru terkait hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah yang terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.
Selanjutnya, Perpres 21 Tahun 2023 akan diberlakukan terhadap ASN atau PNS dalam menjalankan tugas kedinasan selama hari aktif operasional kantor sesuai aturan terbaru tersebut.
BeritaSukoharjo.com melansir dari JDIH pada 15 April 2023, berikut ini poin-poin tentang hari dan jam kerja yang terbaru dan berlaku dalam Perpres 21 Tahun 2023.
1. Hari Kerja
Hari kerja bagi Instansi Pemerintah yaitu 5 (lima) dalam kurun waktu 1 (satu) pekan dengan dalam Pasal 3 Ayat 1 dalam Peraturan Presiden atau Perpres 21 Tahun 2023.
Pada Pasal 3 Ayat 2 tertulis bahwa Pegawai ASN di instansi pemerintah masuk pada hari kerja yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
2. Jam Masuk Kerja