4 POIN Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Terbaru bagi ASN atau PNS di Instansi Pemerintah

- 15 April 2023, 22:16 WIB
Ilustrasi - poin Perpres 21 Tahun 2023 soal hari dan jam kerja ASN atau PNS instansi pemerintah
Ilustrasi - poin Perpres 21 Tahun 2023 soal hari dan jam kerja ASN atau PNS instansi pemerintah /Unsplash/Husniati Salma

BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah mengeluarkan Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perpres 21 Tahun 2023 ini menjadi aturan terbaru terkait hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah yang terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.

Selanjutnya, Perpres 21 Tahun 2023 akan diberlakukan terhadap ASN atau PNS dalam menjalankan tugas kedinasan selama hari aktif operasional kantor sesuai aturan terbaru tersebut.

BeritaSukoharjo.com melansir dari JDIH pada 15 April 2023, berikut ini poin-poin tentang hari dan jam kerja yang terbaru dan berlaku dalam Perpres 21 Tahun 2023.

Baca Juga: SUNNAH, 7 Doa Lailatul Qadar 2023 yang Bisa Diamalkan pada 10 Malam Terakhir Ramadhan untuk Segala Keinginan

1. Hari Kerja

Hari kerja bagi Instansi Pemerintah yaitu 5 (lima) dalam kurun waktu 1 (satu) pekan dengan dalam Pasal 3 Ayat 1 dalam Peraturan Presiden atau Perpres 21 Tahun 2023.

Pada Pasal 3 Ayat 2 tertulis bahwa Pegawai ASN di instansi pemerintah masuk pada hari kerja yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

2. Jam Masuk Kerja

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x