TERNYATA, Perpres 21 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi ASN atau PNS Tertentu, Simak Informasinya di Sini

- 15 April 2023, 22:23 WIB
Ilustrasi - informasi soal Perpres 21 Tahun 2023 yang tidak berlaku untuk ASN atau PNS
Ilustrasi - informasi soal Perpres 21 Tahun 2023 yang tidak berlaku untuk ASN atau PNS /Unsplash/Farhan Abas

BERITASUKOHARJO.com - Perpres 21 Tahun 2023 telah diumumkan untuk pada ASN atau PNS melalui Sekretariat Kabinet Negara untuk mengatur hari dan jam kerja.

Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ternyata tidak berlaku untuk semua pekerja dalam naungan negara Indonesia.

Aturan baru yang tercantum dalam Perpres 21 Tahun 2023 ini membagi beberapa ASN atau PNS yang wajib dan tidak wajib mengikuti peraturan dari Presiden Jokowi ini.

BeritaSukoharjo.com melansir dari JDIH pada 15 April 2023, bahwa ada ASN dan PNS tertentu dalam Perpres 21 Tahun 2023 yang wajib dan tidaknya untuk mengikuti hari dan jam kerja terbaru.

Baca Juga: 4 POIN Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Terbaru bagi ASN atau PNS di Instansi Pemerintah

1. ASN dan PNS yang Tidak Masuk dalam Perpres 21 Tahun 2023

- Instansi Pemerintah Bidang Pelayanan

Dalam Pasal 7 Ayat 1 Pegawai dalam Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dukungan operasional Instansi Pemerintah.

- Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pasal 11 Ayat 1 Poin a menyebutkan bahwa Perpres 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi TNI dan ASN dalam lingkungan Kementerian Bidang Pertahanan yang bertugas di ruang lingkup TNI.

Adapun aturan hari dan jam kerja di lingkungan TNI diatur oleh Panglima Tentara atau sesuai tempat penugasan dalam 11 Ayat 2 dan 4.

Baca Juga: HITS DAN ESTETIK! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Sukoharjo Ini Populer Banget, Nomor 5 Cocok untuk Healing

- Kepolisian

Pasal 11 Ayat 1 Poin b juga mencantumkan bahwa Perpres 21 Tahun 2023 tidak menjadi aturan bagi Kepolisian dan anggotanya serta pegawai ASN dalam lingkungan Kepolisian Negara Indonesia.

Hari kerja dan jam kerja dalam profesi Kepolisian diatur oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 11 Ayat 3.

- Pegawai Pemerintah di Luar Negeri

Pasal 11 Ayat 1 Poin c disebutkan bahwa peraturan hari dan jam kerja terbaru tidak diberlakukan bagi Pegawai Indonesia atau ASN yang ditugaskan dalam lingkungan perwakilan negara di luar negeri.

Baca Juga: SUNNAH, 7 Doa Lailatul Qadar 2023 yang Bisa Diamalkan pada 10 Malam Terakhir Ramadhan untuk Segala Keinginan

Untuk hari dan jam kerja pegawai di luar negeri mengikuti peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dalam bidang luar negeri sesuai pasal 11 Ayat 5.

2. ASN dan PNS yang Wajib Ikut Perpres 21 Tahun 2023

- ASN atau PNS Intansi Pemerintah

Sesuai Pasal 1 Ayat 5 dan Pasal 2 Perpres 21 tahun 2023 ini berlaku bagi ASN atau PNS yang bekerja dalam lingkup Instansi Pemerintah termasuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

- Pegawai Instansi Pusat

Peraturan Presiden 21 Tahun 2023 pada Pasal 1 Ayat 6 menyebut Instansi Pusat mencakup Lembaga Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian. Serta Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah lain.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2023 dengan Buat Nasi Liwet, Beda dari yang Lain dan Bisa Hangatkan Suasana Saat Kumpul Keluarg

- ASN atau PNS dalam Instansi Daerah

Pasal 1 Ayat 8 menyebutkan bahwa Instansi Daerah yang mencakup Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.

- ASN atau PNS yang Didanai dari ABN atau APBD

Pada Perpres 21 Tahun 2023 Pasal 10, berlaku bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara atau Daerah (APBN dan APBD).

Nah, itulah daftar kualifikasi dan pembagian ASN dan PNS yang wajib dan tidak mengikuti Perpres 21 Tahun 2023 terbaru. Aturan ini telah diberlakukan sesuai lampiran dari Sekretariat Kabinet Negara terbaru untuk ASN atau PNS Indonesia.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah