- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Pasal 11 Ayat 1 Poin a menyebutkan bahwa Perpres 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi TNI dan ASN dalam lingkungan Kementerian Bidang Pertahanan yang bertugas di ruang lingkup TNI.
Adapun aturan hari dan jam kerja di lingkungan TNI diatur oleh Panglima Tentara atau sesuai tempat penugasan dalam 11 Ayat 2 dan 4.
- Kepolisian
Pasal 11 Ayat 1 Poin b juga mencantumkan bahwa Perpres 21 Tahun 2023 tidak menjadi aturan bagi Kepolisian dan anggotanya serta pegawai ASN dalam lingkungan Kepolisian Negara Indonesia.
Hari kerja dan jam kerja dalam profesi Kepolisian diatur oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 11 Ayat 3.
- Pegawai Pemerintah di Luar Negeri
Pasal 11 Ayat 1 Poin c disebutkan bahwa peraturan hari dan jam kerja terbaru tidak diberlakukan bagi Pegawai Indonesia atau ASN yang ditugaskan dalam lingkungan perwakilan negara di luar negeri.