Untuk hari dan jam kerja pegawai di luar negeri mengikuti peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dalam bidang luar negeri sesuai pasal 11 Ayat 5.
2. ASN dan PNS yang Wajib Ikut Perpres 21 Tahun 2023
- ASN atau PNS Intansi Pemerintah
Sesuai Pasal 1 Ayat 5 dan Pasal 2 Perpres 21 tahun 2023 ini berlaku bagi ASN atau PNS yang bekerja dalam lingkup Instansi Pemerintah termasuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- Pegawai Instansi Pusat
Peraturan Presiden 21 Tahun 2023 pada Pasal 1 Ayat 6 menyebut Instansi Pusat mencakup Lembaga Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian. Serta Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah lain.
- ASN atau PNS dalam Instansi Daerah
Pasal 1 Ayat 8 menyebutkan bahwa Instansi Daerah yang mencakup Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.