TERNYATA, Perpres 21 Tahun 2023 Tidak Berlaku Bagi ASN atau PNS Tertentu, Simak Informasinya di Sini

- 15 April 2023, 22:23 WIB
Ilustrasi - informasi soal Perpres 21 Tahun 2023 yang tidak berlaku untuk ASN atau PNS
Ilustrasi - informasi soal Perpres 21 Tahun 2023 yang tidak berlaku untuk ASN atau PNS /Unsplash/Farhan Abas

Untuk hari dan jam kerja pegawai di luar negeri mengikuti peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dalam bidang luar negeri sesuai pasal 11 Ayat 5.

2. ASN dan PNS yang Wajib Ikut Perpres 21 Tahun 2023

- ASN atau PNS Intansi Pemerintah

Sesuai Pasal 1 Ayat 5 dan Pasal 2 Perpres 21 tahun 2023 ini berlaku bagi ASN atau PNS yang bekerja dalam lingkup Instansi Pemerintah termasuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

- Pegawai Instansi Pusat

Peraturan Presiden 21 Tahun 2023 pada Pasal 1 Ayat 6 menyebut Instansi Pusat mencakup Lembaga Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian. Serta Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah lain.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2023 dengan Buat Nasi Liwet, Beda dari yang Lain dan Bisa Hangatkan Suasana Saat Kumpul Keluarg

- ASN atau PNS dalam Instansi Daerah

Pasal 1 Ayat 8 menyebutkan bahwa Instansi Daerah yang mencakup Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah