15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko

- 13 April 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko /Freepik/Jcomp

2. PIlih menu masuk

3. Login SIAPkerja https://account.kemnaker.go.id/ daftarkan diri jika belum terdaftar

4. Tekan menu pengaduan THR

5. Isikan formulir

6. Laporkan

Baca Juga: UPDATE! Harga Tiket Nonton Laga Uji Coba Timnas U-22 Indonesia VS Lebanon DI GBK, Termurah Rp90 Ribu!

Itulah cara lapor ke Posko THR bagi tenaga kerja yang perusahaannya nakal tidak menunaikan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.***.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah