15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko

- 13 April 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko /Freepik/Jcomp

 

BERITASUKOHARJO.com - 15 April 2023 merupakan deadline THR swasta, perusahaan yang nakal bisa kena sanksi, simak cara laporan ke Posko Kemnaker jika kamu mengalaminya.

Seperti diketahui, dalam Permenaker No 6 tahun 2016, deadline THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.

Jika sesuai dengan kalender 2023, perayaan Idul Fitri pada 22 April, maka deadline THR swasta jatuh pada 15 April 2023. Bagi perusahaan nakal tidak memberi, memotong THR akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: AURA FIRE Open Recruitment untuk Jadi Pro Player Mobile Legends, Simak Syarat dan Cara Daftar

Dilansir BeritaSukoharjo.com, Kamis, 13 April 2023, dari Instagram resmi Kemnaker, inilah sanksi yang dikenakan kepada perusahaan nakal jika tidak memberikan hak pekerja hingga deadline THR.

Perusahaan swasta mempunyai kewajiban untuk membayar THR pekerja atau buruh yang layak sesuai dengan peraturan. Ada beberapa modus yang biasanya dilakukan oleh perusahaan menjelang Lebaran agar terbebas dari kewajiban membayar THR.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x