BERITASUKOHARJO.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sudah mulai dicairkan.
Ketetapan pencairan THR bagi aparatur negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa waktu pembayaran THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 H.
“Dalam hal tunjangan hari raya (THR) sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023, dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi setkab.go.id.
Baca Juga: Monte-Carlo Masters 2023: Berikut Undian Putra, Jadwal, Pemain, Rincian Hadiah Uang, dan Lainnya
Dana THR yang akan digelontorkan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencakup lima hal, yaitu:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.