15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko

- 13 April 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko /Freepik/Jcomp

Di antaranya, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebelum memasuki masa pembayaran THR, kemudian THR dipotong tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kamu Butuh Modal untuk Usaha? Tenang Ada Alternatif Pembiayaan yang Bisa Kamu Ikuti

Selain itu, ada juga perusahaan swasta yang mengalihkan uang THR dengan parsel, dan kecurangan-kecurangan lain agar terbebas dari kewajiban membayar pajak.

Kemnaker sudah menyiapkan dasar hukum pemberian sanksi terhadap perusahaan nakal dengan berdasarkan PP No 36 tahun 2021 permenaker No 6 tahun 2016.

Terlambat Membayar THR

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan terlambat membayar THR yaitu denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja buruh.

Baca Juga: ESTETIK PARAH! 5 Tempat Glamping di Jawa Timur, yang Siap Temani Liburan Lebaran 2023, Apa Saja?

Dijelaskan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Tidak Membayar THR

Bagi perusahaan swasta tidak membayar THR karyawan atau buruh akan mendapatkan sanki administratif.

1. Perusahaan akan mendapat teguran tertulis.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah