Di antaranya, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebelum memasuki masa pembayaran THR, kemudian THR dipotong tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kamu Butuh Modal untuk Usaha? Tenang Ada Alternatif Pembiayaan yang Bisa Kamu Ikuti
Selain itu, ada juga perusahaan swasta yang mengalihkan uang THR dengan parsel, dan kecurangan-kecurangan lain agar terbebas dari kewajiban membayar pajak.
Kemnaker sudah menyiapkan dasar hukum pemberian sanksi terhadap perusahaan nakal dengan berdasarkan PP No 36 tahun 2021 permenaker No 6 tahun 2016.
Terlambat Membayar THR
Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan terlambat membayar THR yaitu denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja buruh.
Baca Juga: ESTETIK PARAH! 5 Tempat Glamping di Jawa Timur, yang Siap Temani Liburan Lebaran 2023, Apa Saja?
Dijelaskan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Tidak Membayar THR
Bagi perusahaan swasta tidak membayar THR karyawan atau buruh akan mendapatkan sanki administratif.
1. Perusahaan akan mendapat teguran tertulis.