BERITASUKOHARJO.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atau Disnakertrans Jawa Tengah membantu masyarakat yang bekerja sebagai pekerja atau buruh di perusahaan dengan layanan pengaduan pencairan THR.
Layanan pengaduan pencairan THR ini ditujukan kepada para pekerja yang di mana perusahaan mereka bekerja tidak memberikan THR. Disnakertrans Jawa Tengah terus berupaya agar hak dari para pekerja didapat.
Layanan ini bisa dengan mudah diakses oleh para pekerja yang ingin melakukan pengaduan pencairan THR. Disnakertrans Jawa Tengah membagi dua layanan yakni online dan offline.
Baca Juga: BERITA DUKA, Putri Komedian Cing Abdel Meninggal Dunia, Andre Taulany: Kita Sama-Sama Berdoa
Yuk, simak bagaimana proses pelayanan pengaduan pencairan THR Disnakertrans Jawa Tengah.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah @nakertrans.provjateng, mereka memberikan informasi mengenai posko THR 2023.
“Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.