15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko

- 13 April 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko
Ilustrasi - 15 APRIL DEADLINE THR SWASTA! Perusahaan Nakal Bisa Kena Sanksi, Simak Cara Laporan ke Posko /Freepik/Jcomp

2. Pembatasan kegiatan usaha

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 13 April 2023 Terupdate, Ayo Klaim Sebelum Kehabisan

Jika mengalami masalah pemberian THR di perusahaan, kamu bisa melaporkannya ke posko THR.

THR Rekanaker gak dibayar atau gak sesuai ketentuan yang diberikan oleh perusahaan?” tulis admin Instagram @kemnaker.

Yuk! Segera laporkan melalui Posko THR @kemnaker.Kalau masih bingung cara melaporkannya, simak dalam infografik berikut ya Rekanaker,” katanya lagi.

Cara mengadukan ke Posko THR Kemnaker 2023

1. Klik poskothr.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah