BERITASUKOHARJO.com - 15 April 2023 merupakan deadline THR swasta, perusahaan yang nakal bisa kena sanksi, simak cara laporan ke Posko Kemnaker jika kamu mengalaminya.
Seperti diketahui, dalam Permenaker No 6 tahun 2016, deadline THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.
Jika sesuai dengan kalender 2023, perayaan Idul Fitri pada 22 April, maka deadline THR swasta jatuh pada 15 April 2023. Bagi perusahaan nakal tidak memberi, memotong THR akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: AURA FIRE Open Recruitment untuk Jadi Pro Player Mobile Legends, Simak Syarat dan Cara Daftar
Dilansir BeritaSukoharjo.com, Kamis, 13 April 2023, dari Instagram resmi Kemnaker, inilah sanksi yang dikenakan kepada perusahaan nakal jika tidak memberikan hak pekerja hingga deadline THR.
Perusahaan swasta mempunyai kewajiban untuk membayar THR pekerja atau buruh yang layak sesuai dengan peraturan. Ada beberapa modus yang biasanya dilakukan oleh perusahaan menjelang Lebaran agar terbebas dari kewajiban membayar THR.
Di antaranya, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebelum memasuki masa pembayaran THR, kemudian THR dipotong tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kamu Butuh Modal untuk Usaha? Tenang Ada Alternatif Pembiayaan yang Bisa Kamu Ikuti
Selain itu, ada juga perusahaan swasta yang mengalihkan uang THR dengan parsel, dan kecurangan-kecurangan lain agar terbebas dari kewajiban membayar pajak.
Kemnaker sudah menyiapkan dasar hukum pemberian sanksi terhadap perusahaan nakal dengan berdasarkan PP No 36 tahun 2021 permenaker No 6 tahun 2016.
Terlambat Membayar THR
Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan terlambat membayar THR yaitu denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja buruh.
Baca Juga: ESTETIK PARAH! 5 Tempat Glamping di Jawa Timur, yang Siap Temani Liburan Lebaran 2023, Apa Saja?
Dijelaskan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Tidak Membayar THR
Bagi perusahaan swasta tidak membayar THR karyawan atau buruh akan mendapatkan sanki administratif.
1. Perusahaan akan mendapat teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 13 April 2023 Terupdate, Ayo Klaim Sebelum Kehabisan
Jika mengalami masalah pemberian THR di perusahaan, kamu bisa melaporkannya ke posko THR.
“THR Rekanaker gak dibayar atau gak sesuai ketentuan yang diberikan oleh perusahaan?” tulis admin Instagram @kemnaker.
“Yuk! Segera laporkan melalui Posko THR @kemnaker.Kalau masih bingung cara melaporkannya, simak dalam infografik berikut ya Rekanaker,” katanya lagi.
Cara mengadukan ke Posko THR Kemnaker 2023
1. Klik poskothr.kemnaker.go.id
2. PIlih menu masuk
3. Login SIAPkerja https://account.kemnaker.go.id/ daftarkan diri jika belum terdaftar
4. Tekan menu pengaduan THR
5. Isikan formulir
6. Laporkan
Itulah cara lapor ke Posko THR bagi tenaga kerja yang perusahaannya nakal tidak menunaikan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.***.