Tidak Dapat THR? Pekerja Bisa Lakukan Pengajuan Pengaduan Pencairan THR di Disnakertrans Jawa Tengah

- 11 April 2023, 11:55 WIB
Pekerja yang tak dapat THR bisa lakukan pengaduan pencairan THR
Pekerja yang tak dapat THR bisa lakukan pengaduan pencairan THR /Pixabay/Dicky Algofari.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 6 Tips Persiapan Mudik Lebaran 2023 agar Pulang Kampung Aman dan Nyaman

Kontak layanan yang bisa dihubungi sebagai berikut:

1. Layanan Konsultasi

Berkenaan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar THR, kamu para pekerja bisa melakukan konsultasi sebelum pengajuan pengaduan melalui nomor atau WhatsApp 081222249500.

2. Layanan Pengaduan

Untuk para pekerja yang tidak mendapatkan program THR dari instansi mereka bekerja, bisa mengajukan pengaduan pada nomor 081328451596.

3. Layanan Publik

Disnakertrans juga memberikan layanan publik yang bisa diakses untuk semua masyarakat dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan No. 16 Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: RESEP MUDAH ANTI GAGAL! Kue Satu untuk Isian Toples Lebaran dari 5 Bahan, Pasti Ngeprul dan Lembut Teksturnya

Upaya ini sebagai bentuk nyata dari penerapan surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/ buruh di perusahaan, yang mana didalamnya menghimbau agar pencairan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Dengan adanya upaya nyata ini diharapkan mampu mendorong dan membantu para pekerja untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah