BERITASUKOHARJO.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri ini, Menaker, Ida Fauziyah, menekankan agar pembayaran THR bisa dilaksanakan tepat waktu oleh perusahaan yang bersangkutan. Salah satu golongan yang berhak menerima THR adalah pensiunan.
Ada kabar baik bagi pensiunan, sebab THR akan disalurkan oleh PT Taspen pada awal April. Bahkan lebih awal dibanding golongan penerima THR lainnya.
Berbeda dengan pembayaran THR bagi pegawai swasta yang maksimal dibayarkan pada H-7 Lebaran.
Pembayaran THR bagi pensiunan justru diminta untuk membayar THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Tentunya, Taspen juga menjadi peraturan tersebut sebagai dasar pembayaran THR bagi pensiunan. Melalui laman resminya, Taspen mengumumkan tanggal pasti penyaluran dana THR.
Melalui postingan yang diunggah melalui laman Instagram resminya, Taspen memberitahukan apa saja ketentuan yang berlaku dalam proses pembayaran THR bagi pensiunan.
Baca Juga: Wow 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Diberikan Secara Gratis untuk Usaha Mikro Kecil atau UMKM
Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi PT Taspen, pembayaran THR bagi pensiunan akan dilaksanakan paling cepat pada tanggal 4 April. Namun, ada dua ketentuan yang harus diperhatikan.
Besaran THR yang diberikan akan didasarkan pada penghasilan bulan Maret 2023 dan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.
Selain itu, THR juga tidak akan dipotong oleh iuran tertentu, hanya dikenakan pajak penghasilan saja.