Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (22 April 2023).
Posko THR Disnakertrans Prov. Jateng mulai menerima aduan tgl 3 April s/d 13 Mei 2023,” tulis Disnaker pada postingannya.
Layanan posko THR ini bertujuan agar setiap pekerja bisa mendapatkan THR di tahun 2023 ini.
Hal ini membuka kesempatan untuk para pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa mengajukan pengaduan pencairan THR.
Baca Juga: TERKINI! Jadwal Buka Puasa dan Sholat 5 Waktu Hari ini 20-30 Ramadhan 1444 H di Pamekasan
Selain bisa diakses melalui pesan WhatsApp, layanan ini juga diperuntukan untuk pengajuan secara offline.
Pengaduan secara offline akan dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Layanan ini akan terus beroperasi hingga 13 April 2023. Pengaduan akan pendapatan THR hanya di jam kerja yakni pukul 08.00 – 14.00 WIB.