CATAT! Ini Perbedaan Jenis Pendapatan THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Sumber Negara Serta Daerah Tahun 2023

- 6 April 2023, 15:24 WIB
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 berdasarkan sumber negara dan daerah
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 berdasarkan sumber negara dan daerah /Pixabay/ekoanug.

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk pencairan, THR 2023 akan dibayarkan paling cepat dalam waktu sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

Baca Juga: Gantikan Jinny’s Kitchen, Variety Show Populer Korea Ini Akan Jadikan Bali sebagai Lokasi Syuting

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi PP Pasal 11 Nomor 1.

Untuk Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat, yaitu pada bulan Juni atau setelah bulan Juni 2023 jika tidak sempat dibayarkan.

Sedangkan, untuk teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang sumbernya dari anggaran negara atau APBN masuk dalam peraturan dan ketentuan menteri atau Kementerian Bidang Keuangan.

Berbedan dengan THR dan Gaji ke-13 yang sumbernya dari APBD atau pendapatan daerah, maka teknis dan ketentuan pencairan ada dalam peraturan kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah