Masih Bingung Cara Menghitung THR Rekanaker? Yuk, Simak Panduan Sederhananya

- 29 Maret 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR Lebaran 2023
Ilustrasi cara menghitung THR Lebaran 2023 /Pixabay/Eko Aung

BERITASUKOHARJO.com - Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk salah satu intensif yang paling banyak ditunggu oleh para pekerja.

Khusus Anda yang masih bingung cara menghitung THR Rekanaker, wajib tahu panduan bagaimana cara menghitung THR yang akan Anda terima.

THR Rekanaker rutin dibagikan pada tiap tahunnya, selain Anda harus tahu kapan menerima THR Rekanaker, Anda juga harus tahu cara menghitung THR Rekanaker yang akan Anda terima nantinya.

Berikut dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemnaker, membagikan tata cara panduan menghitung THR Kemnaker.

Baca Juga: Simak! Mudik Gratis Polri Presisi ke Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Cek Kota Tujuannya

Berikut cara menghitung THR Rekanaker:

1. Satu Bulan Upah

Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

2. Proporsional

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x