BERITASUKOHARJO.com - Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk salah satu intensif yang paling banyak ditunggu oleh para pekerja.
Khusus Anda yang masih bingung cara menghitung THR Rekanaker, wajib tahu panduan bagaimana cara menghitung THR yang akan Anda terima.
THR Rekanaker rutin dibagikan pada tiap tahunnya, selain Anda harus tahu kapan menerima THR Rekanaker, Anda juga harus tahu cara menghitung THR Rekanaker yang akan Anda terima nantinya.
Berikut dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemnaker, membagikan tata cara panduan menghitung THR Kemnaker.
Berikut cara menghitung THR Rekanaker:
1. Satu Bulan Upah
Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
2. Proporsional