a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun THR dan Gaji ke-13 pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang termasuk menjadi penerimanya adalah sebagai berikut:
- PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)