Wajib Tahu! Pelaku UMKM yang Ajukan KUR 2023, BPJS Jadi Syarat Pengajuannya

- 5 Maret 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan, pelaku UMKM harus punya agar bisa mengajukan KUR
Ilustrasi BPJS Kesehatan, pelaku UMKM harus punya agar bisa mengajukan KUR /bpjs-kesehatan.go.id

Calon peserta yang dekat dengan kantor cabang BPJS juga bisa langsung mendatangai kantor dengan membawa berkas.

Calon peserta akan diberikan formulir pendaftaran, setelah diisi dan dipanggil oleh petugas peserta akan mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.

Setelah itu peserta akan menerima dokumen tanda pendaftaran dan melakukan pembayaran.

Baca Juga: Modal Ubi Jalar Secuil Jadi Ide Jualan Bulan Puasa Unik dan Banyak Banget, Cemilan yang Bikin Tajir

Setelah melakukan pembayaran calon peserta akan diberikan kartu BPJS dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang sudah diketahui jumlah target KUR yang akan disalurkan pemerintah sebesar Rp 450 triliun sehingga untuk para pelaku UMKM jangan khawatir, anda masih punya kesempatan untuk mengajukan KUR di tahun ini.

Penuhi persyaratannya ya, agar Anda bisa mendapatkan program bantuan KUR untuk usaha Anda. ***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah