Pencari Kerja Merapat! BPJS Kesehatan sedang Membuka Lowongan Pekerjaan lho, Yuk, Cek Kualifikasinya

- 3 Maret 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi - kualifikasi lowongan pekerjaan BPJS Kesehatan
Ilustrasi - kualifikasi lowongan pekerjaan BPJS Kesehatan /Freepik/yanalya

BERITASUKOHARJO.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sedang membuka lowongan pekerjaan bagi pelamar dengan kualifikasi tertentu.

Rekrutmen telah dibuka oleh BPJS Kesehatan dan akan ditutup pada 6 Maret 2023 dengan dokumen kelengkapan pendaftaran seperti Curriculum Vitae, Kartu Tanda Penduduk atau KTP, dan Ijazah Pendidikan Terakhir dengan kualifikasi tertentu.

Dokumen kelengkapan pendaftaran yang diminta oleh BPJS harus dilampirkan dalam satu file dengan format PDF. Kemudian, dokumen tersebut harus diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran pada kolom upload CV.

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram dan website resmi BPJS Kesehatan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan membuka lowongan pekerjaan untuk menempati posisi sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas atau AKND BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cemilan Bikin Kaya Raya Untung Bagai Sultan, Ide Jualan Tahu Bakso Ayam Kukus, Bisa Buat Diet Juga

AKDN akan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, Adapun detail tugas yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Petugas AKDN harus menyusun telaah, kajian, dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya.

2. Petugas AKDN harus menyusun rekomendasi saran, nasihat, dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan.

3. Selain itu, petugas AKDN juga harus melakukan pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, dan manajemen investasi.

Baca Juga: Isian Toples Persiapan Menjelang Lebaran 2023, Bisa Jadi Ide Jualan Terlaris, Meringue Cookies

4. Selanjutnya, petugas AKDN juga harus melakukan pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP, dan pengadaan jasa aktuaris independen.

5. Petugas AKDN harus melakukan tinjauan dan pengawasan atas rancangan RKAT.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x