Dilansir BeritaSukoharjo.com dari website BPJS Ketenagakerjaan, iuaran yang nantinya harus dibayarkan oleh peserta ditentukan oleh besarnya pendapatan atau upah yang dilaporkan, yakni sebesar 1% dari pendapatan untuk program jaminan kecelakaan (JKK) dan Rp 6.800 untuk program jaminan kematian (JKM).
Bagi UMKM yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pendaftaran online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu dengan persyaratan yang harus dilengkapi, yakni:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki email aktif
Baca Juga: Ide Usaha Cemilan: Resep Dimsum Anti Gagal Untuk Pemula
Calon peserta mengisi formulir pengajuan bedasarkan data diri sesuai dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanpa penduduk (KTP).
Setelah melakukan proses pengajuan BPJS, peserta bisa melakukan pengecekan proses aktivasi melalui email yang didaftarkan.
Setelah proses aktivasi kartu BPJS sudah selesai, peserta bisa membayar iuran melalui kode iuran yang dikirim melalui email.
Peserta bisa mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa diambil di cabang terdekat.