Baca Juga: Heboh Dugaan Kebocoran Data Pengguna Aplikasi eHAC, Kemenkes Pastikan Semua Aman
Ketika itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama. Namun Dirjen Imigrasi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara paspor atas nama Hendro Leonardi bisa dikeluarkan dari kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Hingga akhirnya, Kejagung baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021.
Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejagung untuk menjemput langsung Adelin.
Baca Juga: Megawati Dikabarkan Sakit, Hasto: Seluruh Kader Partai Siap Hadapi Serangan Fitnah dan Hoaks
Usai penangkapan Adelin, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, keberhasilan pemulangan Adelin berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri serta khususnya bekerja sama dengan Jaksa Agung Singapura.
Hanya saja, dari hasil penelusuran ihwal munculnya paspor palsu yang digunakan Adelin selama dalam pelariannya, hingga berita ini di tulis, Sabtu 11 September 2021 belum didapat informasi penjelasan resmi dari otoritas terkait di Indoneisa.***