Munir Meninggal Diracun 17 Tahun Lalu, Pengungkapan Kasusnya Makin Gelap Mendekati Kadaluarsa

- 7 September 2021, 15:45 WIB
Thumbnail 17 tahun kematian Munir Said Thalib.
Thumbnail 17 tahun kematian Munir Said Thalib. /Tangkapan layar YouTube Jakartanicus/

SUKOHARJOUPDATE -  Tanpa terasa sudah 17 tahun berlalu kasus tewasnya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang terbukti diracun belum juga tuntas menemukan siapa dalangnya.

Berbagai tanggapan yang diunggah masyarakat melalui lini Sosial Media (Sosmed) menyiratkan harapan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih serius menuntaskan kasus pembunuhan tersebut.

Sesuai KUH Pidana, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup akan kadaluarsa setelah 18 tahun, artinya jika sebelum akhir 2022 mendatang, kasus Munir akan terhenti karena kadaluwarsa.

Baca Juga: Cari Penyebab Banjir di Kota Bandung, Malah Temukan Tempat Tinggal didalam Gorong-gorong

Tidak seperti yang diharapkan para pegiat HAM dan kalangan LSM selama ini agar kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, kasus pembunuhan Munir diketahui masuk kategori pembunuhan berencana biasa.

"Pembunuhan Munir dan pengusutan yang janggal," cuit pemilik akun Twitter Soe Tjen Marching @SoeTjenMarching, seorang dosen di SOAS University of London, penulis, feminis, dan pendiri Majalah Bhinneka, Selasa 7 September 2021.

"Tubuh Munir memang sudah tiada, tapi semangatnya akan selalu ada, jiwanya terus berlipat ganda. Usut tuntas dalang utama pembunuhan terhadap Munir!," timpal akun BEM UNSOED @BEM_Unsoed.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Menyoal Non-nakes Terima Vaksin Ketiga

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui akun @rachlannashidik juga mengunggah pernyataan mengenang 17 tahun meninggalnya Munir yang hingga kini belum juga terungkap siapa aktor utamanya.

"Omong kosong laporan TPF Munir hilang. Laporan pasti ada di istana, tapi juga di laci para penegak hukum," tulis Rachlan yang merupakan Eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir.

"Pada hari laporan (TPF) itu disampaikan, Presiden SBY membagikannya pada mereka (penegak hukum-Red). Mungkin omong kosong hilang itu cermin upaya penguasa mengelak desakan mengusut sekutunya sendiri?," tegasnya.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Naik Helikopter Black Hawk Milik AS, Tanpa Tutup Pintu

Seperti diketahui, hasil otopsi Institut Forensik Belanda (NFI) menemukan Munir meninggal akibat racun arsenic dengan dosis fatal

Presiden SBY pada waktu itu merespon kasus Munir dengan membentuk TPF, dan dari hasil laporannya menyebut ada indikasi penyalahgunaan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN).

Dari hasil persidangan ditemukan fakta bahwa aktivis asal Jawa Timur (Jatim) itu diracun saat transit di Bandara Changi Singapura, dan hanya 1 yang terbukti bersalah yakni, Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda yang sedang cuti namun ikut dalam penerbangan.
 
Ia dinyatakan bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara pada Agustus 2018 lalu, dan pada 17 Oktober 2020 Pollycarpus meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid19.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah