SUKOHARJOUPDATE - Beberapa waktu lalu publik tanah air dihebohkan pemberitaan penangkapan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi, terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Sosok pria yang menjadi buron selama 13 tahun ini, akhirnya dapat ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada, Sabtu 19 Juni 2021, setelah keberadaannya di Singapura terendus oleh Kejagung.
Sejumlah fakta terungkap dibalik pelarian Adelin, diantaranya, ia ternyata telah empat kali memegang paspor RI.
Baca Juga: 7 Bulan Buron, Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Polres Sukoharjo Saat Asyik Nonton TV
Berdasarkan catatan yang dimiliki otoritas Imigrasi, ia mengantongi paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia, Medan, Sumatera Utara tahun 2002.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, Adelin sempat menghilang dari Indonesia dengan memalsukan paspor yang dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara yang ditandatangani Sutrisno selaku Kepala Imigrasi.
Diketahui Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk UMK, Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis
Namun pada saat itu, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.